Senin, 10 Januari 2011

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Pertumbuhan Koperasi di Indonesia

1.      Koperasi di Indonesia sebelum merdeka
dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jika kalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan 
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).

2.      Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

3.      Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Pertumbuhan koperasi yang signifikan diatas, juga diikuti dengan banyaknya koperasi yang sudah tidak aktif, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan:
Pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit.
Pada tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit.
Pada tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit
Pada tahun 2003 meningkat terus menjadi 23,85% atau 29.381 unit.
Pada tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau 37.328 unit dari 130.730 unit.
Pada tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit.
Pada tahun 2006 menjadi 30,48% atau 42.382 unit.
Pada tahun 2007 meningkat terus menjadi 43,83% atau 44.048 unit terhadap total koperasi.
Pada tahun 2008 koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit. Secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%.


PERANAN KOPERASI PADA MASA SEKARANG

Peranan koperasi terhadap perekonomian indonesia ?
1.      Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2.      Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3.      Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.


Program – program yang dijalankan pemerintah untuk mengembangkan koperasi di indonesia?
Yang perlu dipertegas bahwa pemerintah dan dunia usaha harus bersatu untuk menghadapi perdagangan bebas internasional. Seperti kerjasama membuat program-program kebijakan ekonomi agar dapat memenangkan persaingan internasional yang kini sedang dihadapi. Kekuatan pemerintah dan dunia usaha mutlak diperlukan untuk dapat memenangkan persaingan global. Syaratnya, kita bersatu dalam melahirkan kebijakan khususnya membuat program ekonomi.

Dari manakah permodalan koperasi dan berapa persenkah modal koperasi ?
1.      Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
2.      Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Bagaimana evaluasi tentang keberhasilan koperasi dan produktivitas koperasi ?
1. Efek-efek ekonomis koperasi 
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi. 

2. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing. Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut:

a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.

b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat - rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya

d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:

1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan

2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.

Koperasi Sekolaku..

koperasi adalah suatu wadah yang yang sangat tepat untuk berorganisasi.
Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Koperasi sekolah memiliki sistem kepengurusan yang sangat legal.
setiap koperasi sekolah memiliki ketua, wakil ketua, bendahara, dsb.
Pada saat saya masih SMA, sekolah saya sangat menekankan para siswa dan siswinya untuk berkreatifitas dalam koperasi yang telah didirikan oleh sekolah.
sepertinya kerajinan-kerajinan yang di ekspresikan oleh para siswa dan siswi di sekolah saya.
selain itu koperasi di sekolah kami menyediakan peralatan-peralatan sekolah.
Seperti alat-alat tulis, dan bermacam-macam peralatan sekolah. Selain mengenali siswa atau pelajar tidak juga lupa mengenali karyawan sekolah yang menjaga dan melayani koperasi sekolah dengan baik dan ramah. jadi yang lebih aktif menjalankan koperasi di sekolah kami adalah para guru dan karyawan sekolah.

Di bawah ini sekilas cerita tentang koperasi di sekolah saya:

KOPERASI SEKOLAH
Kopersai di sekolah saya berdiri pada tahun 1982, kepala koperasi di sekolah saya saat itu adalah Nasarudin Thayib. Koperasi memiliki banyak pengurus seperti ketua, wakil, bendahara, humas, anggota, dll. Setiap tahun kepengurusan koperasi selalu di perbaharui demi meningkatkan kwalitas koperasi sekolah.

Banyak hal yang dipergunakan oleh koperasi saya, seperti menjual alat-alat tulis, menjual makanan kecil, hingga penggalangan dana. Di koperasi saya lebih menekankan pada kebutuhan-kebutuhan untuk belajar dan mengajar seperti LKS, Buku Paket, dan Lembar jawaban ujian.
Selain itu koperasi sekolah saya juga menjual bermacam-macam atribut-atribut sekolah seperti seragam, dasi, kaos kaki, sepatu, tali pinggan, dll.

Para siswa di sekolah kami sangat merasakan manfaat yang banyak sekali, karena apabila kita belanja di koperasi kita dapat potongan harga dan barang-barangnya murah-murah. Koperasi kami juga menjual bermacam-macam kerajinan tangan hasil kreatifitas siswa-siswi disekolah kami sehingga koperasi juga sebagai tempat menyalurkan kreatifitas para siswa-siswi disekolah.

Pada akhir bulan keuangan pada koperasi kami selalu di perhitungkan pendapatannya dari pendapatan tersebut dapat dapat disalurkan dananya sehingga para anggota koperasi dapat meminjam dana persyaratan yang sanagt mudah.

Sayangnya para anggota koperasi disekolah saya tidak diperkenankan para siswa-siswinya untuk menjadi anggota . Jadi para anggota koperasi hanya terdiri dari staff-staff dan para guru yang terlibat disekolah saya.

Hingga sampai saat ini koperasi disekolah saya masih berjalan dengan baik. Sehingga banyak sekali yang terlibat pada koperasi tersebut. Banyak sekali terjadi pengevaluasian pada akhir bulan. Sayangnya saya tidak begitu tahu detailnya koperasi disekolah saya.

Semua ini adalah sedikit Info tentang koperasi sekolah saya yang berada dibilangan manggarai Jakarta Selatan. Koperasi sekolah didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SK PTS/Men/1975 tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya koperasi tercatat.

Tujuan koperasi sekolah adalah sebagai wadah kegiatan ekonomi siswa diharapkan mampu memajukan kesejahteraan siswa, antara lain:
  • Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa.
  • Memupuk rasa cinta pada sekolah.
  • Memelihara dan mengembangkan sebaik-baiknya usaha mempertinggi mutu pengetahuan dan ketrampilan.
  • Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong-royong di masyarakat.
  • Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam antara keluarga sekolah.
Cara Mendirikan Koperasi Sekolah
Cara pendirian koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut:
1.       Pemrakarsa pendirian koperasi (biasanya kepala sekolah dan guru-guru) mengadakan rapat yang dihadiri oleh perwakilan siswa setiap kelas.
2.       Setelah para siswa setuju untuk mendirikan koperasi sekolah dan anggotanya minimal berjumlah 20 siswa, kemudian dibentuk pengurus koperasi sekolah yang terdiri atas para siswa tersebut.
3.       Pengurus yang telah terbentuk (biasanya 5 orang), menandatangani akta pendirian koperasi sekolah dari Kantor Departemen Koperasi setempat.
Pengembangan Koperasi Sekolah
Dalam pengembangan koperasi sekolah, peranan kepala sekolah, pejabat koperasi, dan guru pembimbing koperasi sekolah memegang peranan penting.
a)      Peranan Kepala Sekolah terhadap Koperasi Sekolah
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan koperasi sekolah sebagai satu kegiatan ekonomi siswa yang maju, mandiri, dan berakar dalam diri siswa;
  • Menciptakan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan koperasi sekolah;
  • Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada koperasi sekolah;
  • Bertanggung jawab atas kelancaran jalannya koperasi sekolah.
b)      Peranan Pejabat terhadap Koperasi Sekolah
  • Menetapkan kebijaksanaan dalam memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan pemberian fasilitas terhadap koperasi sekolah;
  • Memberikan kemudahan pada koperasi sekolah dalam pengadaan alat-alat sekolah;
  • Membantu pengadaan fasilitas dalam pengembangan koperasi sekolah agar semakin maju;
  • Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, serta penyuluhan koperasi sekolah;
  • Memberikan kemudahan dan membantu pelaksanaan permodalan koperasi sekolah;
  • Memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan masalah yang dihadapi oleh koperasi sekolah.
c)       Peranan Guru terhadap Koperasi Sekolah
  • Mengarahkan kegiatan koperasi sekolah sesuai dengan tujuannya;
  • Memberikan langkah-langkah praktis dalam menjalankan koperasi sekolah;
  • Memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara merintis usaha koperasi sekolah;
  • Memberikan saran-saran praktis, nasihat, dan bantuan konsultasi atas masalah-masalah yang dihadapi koperasi sekolah;
  • Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan usaha koperasi sekolah.

KOPERASI


Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.[1]
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

Prinsip koperasi 

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumen
  • Koperasi Produsen
  • Koperasi Pemasaran
  • Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Sumber modal koperasi


Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:



     ·         Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggotaSimpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi Simpanan khusus/lain-lain misalnya: Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka

·         Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

·         Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah